6 Tuntutan Buruh di Aksi May Day 2025
Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari
Buruh Internasional atau May Day, sekitar 200 ribu buruh dari wilayah
Jabodetabek dan berbagai daerah lainnya berkumpul di kawasan Monumen Nasional
(Monas), Jakarta, pada Kamis (1/5/2025). Aksi besar-besaran ini diikuti oleh
sejumlah aliansi pekerja dari berbagai konfederasi, termasuk Konfederasi
Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI),
serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Momentum
tahunan ini dimanfaatkan para buruh untuk menyuarakan enam tuntutan utama
kepada Presiden Republik Indonesia terpilih, Prabowo Subianto. Presiden KSPI,
Said Iqbal, memimpin langsung penyampaian tuntutan tersebut sebagai bentuk
aspirasi kolektif pekerja terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil
dan berpihak pada kesejahteraan buruh.
Berikut
6 tuntutan buruh di aksi May Day Monas:
1.
Hapus Sistem Outsourcing
Salah
satu tuntutan paling mendasar yang disuarakan buruh adalah penghapusan sistem
outsourcing. Mereka menilai sistem alih daya ini menyebabkan ketidakpastian
kerja dan melemahkan posisi tawar pekerja. Outsourcing dianggap tidak menjamin
upah layak, jaminan sosial, maupun kepastian karier bagi para pekerja. Said
Iqbal mengingatkan bahwa Presiden terpilih Prabowo pernah berkomitmen menghapus
sistem ini sejak satu dekade lalu, dan kini saatnya janji itu ditepati melalui
revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
2.
Bentuk Satgas PHK
Tingginya
angka pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di sektor industri manufaktur
dan tekstil, juga menjadi perhatian serius. Buruh menuntut pembentukan Satuan
Tugas (Satgas) khusus yang bertugas menangani kasus PHK secara adil dan
transparan. Satgas ini diharapkan melibatkan unsur tripartit—pemerintah,
perwakilan pekerja, dan pihak pengusaha—guna mencegah PHK sepihak dan
memastikan adanya mekanisme mediasi yang adil.
3.
Sistem Upah Layak Berdasarkan KHL
Tuntutan
berikutnya menyangkut kebijakan pengupahan. Para buruh meminta sistem
pengupahan yang didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan semata pada
angka inflasi. Menurut KSPI, pendekatan yang selama ini digunakan tidak
mencerminkan realitas biaya hidup, terutama di kota besar. Meskipun
mengapresiasi kebijakan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen oleh Prabowo,
mereka meminta agar kebijakan ke depan lebih memperhatikan kebutuhan dasar
keluarga pekerja.
4.
Sahkan RUU Ketenagakerjaan
RUU
Ketenagakerjaan yang sudah lama digodok tetapi belum disahkan juga menjadi
sorotan. Buruh berharap RUU ini segera dituntaskan dan disahkan, dengan
memperhatikan kepentingan pekerja. Mereka mendesak agar hak cuti, jaminan
pensiun, dan fleksibilitas kerja yang tidak eksploitatif bisa dijamin dalam
undang-undang baru. Mereka juga menolak pasal-pasal yang mempermudah PHK dan
melemahkan hak untuk mogok kerja.
5.
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Melalui RUU PPRT
Para
buruh juga menuntut percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
(RUU PPRT), yang sudah tertunda lebih dari sepuluh tahun. Pekerja rumah tangga
selama ini belum mendapatkan perlindungan formal dalam sistem ketenagakerjaan
Indonesia, meski memiliki peran besar dalam menopang aktivitas rumah tangga.
RUU ini diharapkan mampu menjamin hak-hak dasar seperti hari libur, jaminan
kesehatan, serta upah layak.
6.
Sahkan RUU Perampasan Aset untuk Berantas Korupsi
Tuntutan
terakhir yang disuarakan adalah pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai
instrumen dalam pemberantasan korupsi. Menurut para buruh, korupsi merugikan
negara dan rakyat, termasuk para pekerja. Mereka mendorong agar undang-undang
ini tidak hanya menyasar individu pelaku korupsi, tetapi juga korporasi yang
terlibat dalam praktik koruptif. Pemiskinan terhadap koruptor dianggap sebagai
bentuk keadilan yang perlu ditegakkan.
Seluruh
tuntutan tersebut telah disusun secara resmi dan disampaikan langsung kepada
Presiden Prabowo. Dalam semangat Hari Buruh 2025, para pekerja menegaskan bahwa
perjuangan belum selesai hingga tercipta sistem ketenagakerjaan yang adil,
inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan seluruh buruh Indonesia.
Komentar
Posting Komentar